Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum ke Bioskop, Yuk Cermati 15 Aturan Baru Ini

Pembukaan kembali bioskop ini tentu harus menerapkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berikut ini peraturan yang perlu masyarakat cermati harus ada diterapkan pengelola bioskop sebelum membuka kembali tempat usahanya.

1. Pakai Masker

Pengunjung atau penonton diwajibkan memakai masker di semua area bioskop.

2. Batasan Jumlah Penonton

Pengunjung atau penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak satu meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

3. Pengukuran Suhu Tubuh

Petugas akan mengukur suhu tubuh pengunjung atau penonton tubuh dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas.

Dengan ketentuan, apabila suhu tubuh lebih dari 37,3° C (setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

4. Wajib Cuci Tangan

Pengunjung atau penonton wajib mencuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.

5. Jaga Jarak

Pengunjung atau penonton wajib menjaga jarak minimal satu meter selama berada di dalam fasilitas bioskop.

6. Tiket Online

Apabila memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel.

Menggunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung atau penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

7. Contact Tracing

Bila tidak dapat melakukan daring, pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung atau penonton.

Bahkan, akan menanyakan alamat tempat tinggal penonton sebagai upaya contact tracing.

8. Perhatikan Aturan Larangan

Pengunjung atau penonton wajib memperhatikan batasan atau larangan yang telah dibuat pada laman milik pengelola atau di pintu masuk.

9. Pembayaran Non-tunai

Diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless).

Kemudian, bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.

10. Aturan Tata Letak

Pengelola bioskop bakal merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.

11. Jarak Tempat Duduk

Pengelola bakal mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter di ruang tunggu atau ruang tamu dan menghindari kerumunan.

12. Penjagaan Ketat

Petugas keamanan akan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung atau penonton melaksanakan pengawasan.

Sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.

13. Handsanitizer

Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.

14. Dibersihkan Berkala

Tak hanya menyediakan hand sanitizer, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.

Pembersihkan dilakukan minimal tiga kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

15. Fasilitas Kesehatan Rujukan

Pengelola juga wajib mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan Covid-19.

Bahkan, jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 bagi pengunjung atau penonton.

Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, seluruh bioskop tutup sejak akhir Maret 2020.

Patuhi setiap peraturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan bertambah banyak.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/08/171853666/sebelum-ke-bioskop-yuk-cermati-15-aturan-baru-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke