Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suami Divonis 5 Tahun Penjara, Dhawiya Zaida: Saya Speechless

Diketahui, Muhammad Basurrah divonis 5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terkait vonis terhadap sang suami, Dhawiya mengatakan tetap mendukung agar Muhammad Basurrah untuk mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya.

"Saya benar-benar speechless, enggak bisa ngomong. Cuma saya akan tetap mengupayakan apapun yang jadi keadilan buat suami saya, pasti itu," ucap Dhawiya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Tetapi, Dhawiya mengaku telah menduga vonis yang diterima suaminya tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya seperti yang sudah saya bayangkan juga bahwa dengan tuntutan 7 tahun denda 1 Rp Miliar dengan subsider 6 bulan, artinya saya yakin putusan hakim enggak akan mungkin bisa jauh dari itu," ucap Dhawiya.

Namun, menjelang sidang putusan suaminya, Dhawiya mengatakan terus berdoa kepada Tuhan agar vonis yang diterima suaminya tidak tinggi.

Tidak lupa, Dhawiya juga meminta keluarga besar untuk medoakan agar Muhammad Basurrah tetap tegar menjalani masa pidananya.

Diketahui, Muhammad Basurrah divonis 5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.


Tidak sampai itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terhadap Muhammad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 juncto Pasal 123 Undang Undang Narkotika.

Ini adalah kali kedua Muhammad Basurrah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Muhammad juga terjerat kasus yang sama bersama Dhawiya Zaida.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/03/144451366/suami-divonis-5-tahun-penjara-dhawiya-zaida-saya-speechless

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke