Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

"Saya sudah pasrahkan sama Allah saja, sama penegak hukum juga. Karena saya juga ditanya sama teman-teman saya. Saya bilang saya tidak benci sama mereka, saya sudah maafkan," kata Fairuz saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Meski begitu, Fairuz tetap memperingati ketiganya bahwa hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Perempuan kelahiran Maret 1986 itu pun juga mendoakan ibu Pablo Benua yang tengah sakit keras.

"Tapi prosedur hukum kan sudah berjalan. Sebagai masyarakat yang baik ya dijalankan prosedur hukumnya sampai selesai. Sudah itu aja, saya sudah maafkan. Saya bahkan mendoakan orangtuanya yang sedang sakit," ucapnya.

Hingga kini, Fairuz tampak ikhlas menjalankan dalam menjalankan kasus yang dilaporkannya di Polda Metro jaya.

Perempuan yang pernah bermain peran di sinetron Derita Istri Yang Tak Dicintai itu pun selalu meminta doa kepada Tuhan agar diberikan kesabaran.

Tidak lupa ia juga berharap agar ketiganya bisa bertobat di jalan Tuhan.

"Sebenarnya banyak berdoa sama Allah dikasih kesabaran. Saya ikhlas menjalaninya. Saya juga mendoakan mereka benar-benar tobat di jalan Allah agar tidak ada hal-hal jahat yang dilakukan lagi," katanya.

Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik berkaitan video ikan asin berawal berawal ketika Fairuz A Rafiq melaporkan hal ini ke Polda Metro jaya, 1 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiganya itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk sudah masuk ke ranah persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Ketiganya didakwa pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/13/160333066/fairuz-a-rafiq-sudah-maafkan-trio-ikan-asin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke