Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe

Diketahui, Arya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi Karen Pooroe.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakan lah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.

Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/11/212457166/ditetapkan-jadi-tersangka-arya-claproth-siapkan-bukti-rekaman-lawan-karen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke