Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Bacakan Nota Keberatan di Hadapan Majelis Hakim

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara.

Nikita mengaku nota keberatan yang ditulis sendiri itu berisi 9 lembar, sedangkan tim kuasa hukumnya 90 lembar.

1. Bacakan dengan menangis

Dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka itu, terdengar Nikita mulai membacakan dengan napas yang berat.

Namun, belum satu menit membacakan nota keberatan, Nikita pun langsung menangis

Suara yang serak dan napas yang berat tengengah-engah terdengar lebih dominan daripada pembacaan nota keberatan.

"Saya bingung dan tidak mengerti mendengar dakwaan yang dibacakan JPU terhadap diri saya pada sidang yang lalu," kata Nikita dengan napas yang terengah-engah lalu menangis.

Sesekali tangan yang memegang nota keberatan itu mengelap air mata Nikita yang jatuh ke pipi.

Tak ingin sahabatnya menangis, Fitri Salhuteru yang duduk di kursi penonton langsung mengambil tisu untuk diberikan kepada kuasa hukum selanjutnya diberikan kepada Nikita.

2. Tak berniat menganiaya

Di hadapan majelis hakim, Nikita mengaku tidak pernah berniat menganiaya Dipo Latief.

"Majelis hakim, saya tidak pernah punya niat untuk melalukan perbuatan seperti apa yang didawakan JPU terhadap saya," kata Nikita Mirzani.

Nikita mengatakan, ia tak akan tega menganiaya Dipo Latief yang mana suaminya sendiri.

"Sebagai seorang wanita lemah, bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti itu (menganiaya) kepada saksi pelapor Ahmad Dipo (Dipo Latief), yang tidak lain adalah suami saya sendiri, kepala rumah tangga, serta ayah dari anak anak saya," ujar Nikita sambil menangis.

Oleh karena itu, Nikita mengaku bingung terhadap dakwaan JPU terhadapnya, yakni penganiayaan.

3. Diperlakukan seperti kejahatan luar biasa

Air mata Nikita pun pecah. Pasalnya, Nikita merasa seperti melakukan tindak kejahatan hukum yang luar biasa pada saat laporan dari Dipo Latief diproses di Polres Jakarta Selatan.

"Dari awal proses hukum saya diperlakukan seperti penjahat dengan kesalahan luar biasa," kata Nikita.

Padahal, kata Nikita, saat itu ia tengah mengandung anak Dipo Latief, Arkana Mawardi. Hal itu membuat Nikita harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Saat hamil muda saya diperlakukan seperti penjahat. Padahal saat hamil saya diperuntukan untuk tidak stres yang nantinya akan berdampak pada saya dan calon bayi saya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nikita mengaku sempat muntah-muntah saat menjalankan pemeriksaan.

Nikita juga jarang melihat bayi kecilnya lantaran harus memenuhi panggilan kepolisian.

"Saya pernah sampai muntah-muntah saat pemeriksaan. Setelah melahirkan, saya masih harus bolak-balik tanpa bisa melihat bayi saya (jarang melihat)," ucapnya Nikita.

4. Sebut Dipo Latief tak jenguk Arkana saat lahir

Nikita Mirzani pun menyebut Dipo Latief tak pernah menjenguk anaknya, Arkana Mawardi, saat lahir.

"Tidak pernah sama sekali pun melihat pada saat (Arkana) menderita dengan selang infus yang berada di tubuh bayi yang berusia hitungan jari," kata Nikita sambil menangis sesegukan.

Tidak melihat keadaan bayinya yang saat itu masuk Neonatal Intensive Care Unit (NICU), kata Nikita, Dipo Latief malah sibuk mengurusi laporannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Justru malah sibuk memproses saya terkait dugaan tindak pidana yang sekarang didakwakan kepada saya," kata Nikita.

Sebagai informasi, putra Nikita dan Dipo lahir prematur, yakni saat usia tujuh bulan satu minggu, sehingga mengharuskan Arkana masuk NICU.

5. Mohon dakwaan jaksa ditolak

Nikita Mirzani memohon kepada Majelis Hakim agar menolak dakwaan dari JPU.

Nikita Mirzani beralasan permasalahannya dengan Dipo merupakan hal yang lazim di dalam rumah tangga.

"Permasalahan saya dengan Dipo adalah permasalahan rumah tangga biasa yang terjadi pada perselisihan. Untuk itu saya mohon majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Nikita.

Selain itu Nikita juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dia menganiaya Dipo Latief.

"Saya membantah atas semua uraian-uraian JPU bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres," kata Nikita sambil menangis.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/03/101851266/tangis-nikita-mirzani-pecah-saat-bacakan-nota-keberatan-di-hadapan-majelis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke