Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanung Bramantyo Sedih Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar oleh Rumah Produksi Film

"Ya sedih anak semuda itu 21 tahun, tapi sudah menghadapi cobaan berat di usianya. Di usia itu saya ditolak cinta, berat tapi ini di pengadilan," kata Hanung di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Hanung berujar, berhadapan dengan hukum bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

Sampai-sampai, kata Hanung, susah untuk tidur karena kepikiran.

"Itu berat sekali memakan waktu, enggak bisa sehari dua hari, bisa sebulan, tiga bulan. Itu enggak bisa tidurnya berasa sekali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020 yang menyangkut dugaan pelanggaran kontrak film.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan bahwa Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.

Ia menyebutkan empat judul film yang dibintangi Jefri di luar kontrak kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Namun, hingga kini pihak Jefri Nichol belum memberikan pernyataan terkait kasus dugaan wanprestasi itu.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/27/194425466/hanung-bramantyo-sedih-jefri-nichol-digugat-rp-42-miliar-oleh-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke