Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Effendi Saragih, ahli hukum pidana.
Dalam keterangannya, Effendi menjabarkan kesaksian terkait korelasi video ikan asin dengan ranah hukum pidana.
Namun, di sela-sela Effendi memberikan penjelasan, Pablo Benua melontarkan pertanyaan kepada Effendi.
Hakim Ketua Djoko Indiarto pun mempersilakan Pablo bertanya.
Pablo bertanya kepada Effendi tentang peran YouTube sebagai wadah atau sarana tempatnya mengunggah video ikan asin yang akhirnya menjadi polemik.
"Dalam kebijakannya YouTube mengatur konten yang enggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tetapi kalau di upload YouTube bakal menghapus sebelum didistribusikan? Youtube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo, dalam persidangan, Rabu.
Effendi langsung menjawab pertanyaan Pablo.
Menurutnya, YouTube hanyalah sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video, tak lebih.
Unggahan dan penyebarannya, kata Effendi, adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.
"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka (YouTube), mereka hanya menjadi sarana. Pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," ucap Effendi.
Seolah belum puas, Pablo kembali bertanya ihwal pemilik akun yang menjadikan YouTube sarana, lalu bagaimana posisi dan peran YouTube atas setiap video yang menjadi polemik.
"YouTube sarana, kalau pemilik akun memposisikan sarana yang sama gimana?" tanya Pablo lagi.
Effendi kembali menjawab.
Ia menegaskan bahwa pemilik akun tetap sebagai orang yang bersalah.
"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," ujar Effendi.
Adapun, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat 3 subsider Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/19/201959366/kasus-video-ikan-asin-pablo-benua-youtube-bakal-kena-uu-ite-enggak