Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasasi Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Speechless

"Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Dengan demikian, Fahmi mengatakan Nikita Mirzani kembali menang di meja hijau.

Hal itu berarti, Nikita tetap dinyatakan sah secara hukum dan agama pernah menikah dengan Dipo sekaligus sudah resmi bercerai.

"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," ucapnya.

Putusan pengadilan tersebut juga otomatis memberikan perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan Nikita dan Dipo, salah satunya akta kelahiran. 

Sebelumnya, Nikita menikah secara siri dengan Dipo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.

Di sisi lain, pada hari yang sama, permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski diperbolehkan pulang, Nikita yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.

"Iya. Wajib lapor seminggu dua kali. Yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku tidak menyangka mendapatkan dua kabar baik sekaligus pada hari yang sama.

"Enggak tahu, speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan di tanggal 3 menang lagi, ya alhamdulillah sih, bersyukur," ucapnya. 

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/04/133935766/kasasi-dipo-latief-ditolak-nikita-mirzani-speechless

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke