Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lina Jubaedah Meninggal karena Sakit, Penyelidikan Laporan Rizky Febian Dihentikan

Erlangga mengatakan, hal tersebut sesuai dengan hasil otopsi jenazah Lina Jubaedah.

Hasilnya, ibunda Rizky Febian tersebut meninggal dunia karena sakit.

"Jadi dalam penyidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana sesuai di dalam Pasal 109 Ayat 2. Kasus ini dihentikan," ujar Erlangga dalam jumpa pers di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Erlangga mengatakan, kepolisian akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan alias SP2HP kepada pelapor, Rizky Febian.

"Tadi kami sudah sampaikan terkait hal ini untuk pemberitahuan, secara penjelasan kami tetap akan menyampaikan melalui SP2HP. Nantinya kami akan tunjukkan kepada pelapor," ucapnya.

Dalam pengumuman hasil otopsi, Erlangga menegaskan meninggalnya Lina bukan disebabkan kekerasan atau racun, melainkan penyakit.

Penyakit yang ditemukan Tim Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) antara lain penyakit hipertensi kronis, tukak atau luka pada selaput lendir lambung, adanya batu pada saluran empedu, serta pembesaran atau hipertrofi pada organ jantung.

Sebelumnya, Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) dan dimakamkan di makam Jalan Sekelimus Utara I Kota Bandung.

Kemudian, Rizky Febian melaporkan meninggalnya sang ibunda ke Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020 lantaran menduga adanya kejanggalan.

Setelah itu, polisi menindaklanjuti laporan Rizky Febian pada Rabu (8/1/2020) dengan melakukan olah TKP di rumah Lina Jalan Neptunus Tengah.

Kamis, 9 Januari 2020, makam Lina dibongkar dan jenazahnya diotopsi. Usai otopsi, jenazah Lina dipindahkan dan dimakamkan di Ujungberung.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa terkait laporan Rizky Febian.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/31/184558266/lina-jubaedah-meninggal-karena-sakit-penyelidikan-laporan-rizky-febian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke