Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kesaksian Nunung di Sidang Kurir Narkoba, Kenal dari Keponakan dan Pesan 3 Kali Sebulan

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (13/1/2020).

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp 3,7 juta.

1. Kenal dari keponakan

Dalam kesaksiannya, Nunung mengaku kenal kurir narkoba tersebut dari keponakannya.

"Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba). Dikenalkan sama ponakan untuk membeli barang sabu. Perkenalan Maret 2019, mulai dikenalkan," ucap Nunung di persidangan.

Setelah itu, kata Nunung, ia sering memesan narkoba pada terdakwa.

Caranya, ia memesan via telepon yang kemudian terdakwa mengantarkan langsung kepadanya.

Nunung mengaku memesan kepada terdakwa selama lima bulan, hingga akhirnya Nunung dan suami ditangkap polisi pada 19 Juli 2019.

"Terakhir pesan seberat 2 gram, dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Satu gram harganya Rp 1,3 juta," ucap Nunung.

2. Pesan tiga kali sebulan

Nunung juga mengungkapkan intensitasnya memesan sabu-sabu pada Hadi.

"Sebulan tiga kali, kadang pesan sabu satu gram, kadang dua gram. Enggak selalu ada saat dipesan," ucap Nunung di persidangan.

Selama memesan narkoba kepada terdakwa, Nunung mengaku selalu memesan via telepon dan membayar dengan cara mentransfer.

"Pokoknya saya beli Rp 2,6 juta untuk dua gram (sabu)," ujarnya.

3. Tak pernah tanya asal sabu

Ketika ditanya sejauh mana Nunung kenal dengan terdakwa, komedian jebolan Srimulat ini tak tahu menahu.

Ia hanya mengaku dikenalkan oleh keponakan pada Maret 2019.

"Dia (terdakwa) mengaku kerja di perusahaan bus, saya beli sabu-sabu dari dia. Saya enggak pernah tanya dia dapat sabu dari mana," ucapnya.

Adapun, Nunung dan suami telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pembacaan vonis dilakukan pada 27 November 2019.

Sementara pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/14/105400566/kesaksian-nunung-di-sidang-kurir-narkoba-kenal-dari-keponakan-dan-pesan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke