Bersama istrinya, Meiza Aulia Coritha dan sang anak, Eza melaporkan Qory Supiandi atas dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan.
Dalam laporan Eza, Qory Supiandy disebut melanggar pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.
Laporan ini sudah terdaftar No. Pol : STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR.
“Sumpah demi Allah saya masih emosi banget ya, masih enggak terima,” tegas Eza Gionino.
Eza tak habis pikir dengan perkataan dan niat Qory Supiandy yang ingin membuat anaknya terluka.
“Bapak mana yang terima anaknya mau dibikin muntah darah lah. Berarti secara logika saya, ada salah satu organ tubuh dari anak saya yang mungkin mau dihajar sama dia sampai anak saya muntah darah. Itu yang saya enggak terima,” ucap Eza Gionino.
Sementara sang istri, Meiza langsung menangis ketika mengingat-ingat pengancaman yang dilakukan Qory Supiandi.
Menurut Meiza, ancaman yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi Whats App itu masih terekam jelas di ingatannya.
“Kalau ditanya prasaannya sih pertama kali dengar ancaman itu sedih banget, hancur ya. Bagaimana pun saya seorang ibu sekarang ini. Dengar kata-kata anak mau dibunuh gitu,” kata Meiza.
Eza membeli dua ikan arwana dari Qory Supiandy seharga Rp 12 juta.
Tetapi, begitu tiba, ikan tersebut tak sesuai dengan video yang diberikan oleh Qory.
Oleh karenanya, Eza menyampaikan komplain kepada Qory.
Sayangnya, komplain dari Eza justru mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sosok Qory Supiandy.
Bahkan, Eza mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan untuk istri dan anaknya.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/16/183932166/resmi-laporkan-penjual-ikan-eza-gionino-bapak-mana-yang-terima-anaknya