Akun tersebut diduga telah memfitnah bisnis kuliner milik Jordi dan kakaknya, Ruben Onsu
"Kami melaporkan satu akun digital yang sudah memberikan berita bohong, yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik. Akun tersebut memang ada orang-orang yang dicatut namanya," kata Minola, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.
"Setiap perbuatan yang melanggar aturan, kami lebih baik menempuhnya dengan cara hukum, melaporkannya ke pihak yang berwajib. Itu yang kami lakukan," ujar Jordi Onsu.
Meski tak menjelaskan secara rinci isi konten YouTube yang dilaporkan, Minola menambahkan, fitnah yang dialamatkan kepada bisnis Jordi tersebut terkait isu pesugihan.
"Kalau kami tidak laporkan. Konsumen yang jadi pelanggan setianya Geprek Bensu jadi khawatir. Dengan kita mengambil langkah hukum ini sekaligus pemberitahuan kepada seluruh pelanggan kami yang setia," ucap Minola.
"Agar mereka paham kalau usaha ini tidak pakai cara sesat, pesugihan apa pun namanya," tambahnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/11/145641166/bisnis-ruben-onsu-diterpa-isu-pesugihan-jordi-onsu-lapor-polisi