Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sopir Yang Ditabrak Terluka, Jungkook BTS Akan Diperiksa Polisi

Menurut polisi, Jumat (8/11/2019), Jungkook akan diperiksa dalam kasus kecelakaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Jungkook mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Hannam pada 2 November lalu.

Agensi BTS, Big Hit Entertainment, membenarkan hal itu. Big Hit menambahkan Jungkook pun mengakui kecelakaan itu akibat kelalaiannya.

Pada Jumat, kepolisian Yongsan menyatakan Jungkook sudah menjadi tersangka pelanggaran lalu lintas.

Sebelumnya polisi menyatakan Jungkook tidak mabuk ketika mengemudikan mobil Mercedes-Benz-nya.

Menurut polisi, status hukum Jungkook ditentukan setelah korban, dalam hal ini sopir taksi yang ditabrak Jungkook, mengalami cedera fisik.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Big Hit mengungkap bahwa Jungkook sudah mencapai kata sepakat dengan sopir taksi tersebut.


"Dia akan diperiksa setelah kami pastikan sopir taksi itu mengalami luka. Penyelesaian secara kekeluargaan itu soal pribadi dan tidak terkait dengan penyelidikan," kata polisi terkait hal itu.

Sejauh ini polisi belum menentukan tanggal pemeriksaan untuk Jungkook.

Dalam kasus kecelakaan Jungkook, sebelumnya polisi menyatakan telah memeriksa CCTV dan kotak hitam (mobil).

“Kami sedang menyelidiki apakah kasus itu bagian dari kecelakaan yang melibatkan 12 mobil,” lanjut polisi.

Mereka akan mendalami pelanggaran yang dilakukan Jungkook untuk menentukan konsekuensinya.

“Bisa jadi ada pengguna jalan yang luka dari kecelakaan 12 mobil itu. Namun jika hanya kerusakan material atau kendaraan, dia bisa saja didenda atau dibebaskan tanpa dakwaan,” polisi memaparkan.

Polisi menjelaskan meskipun bila pengemudi taksi itu tidak menyerahkan laporan medis tetapi dia terluka, Jungkook akan dikenai dakwaan pidana.

“Keseriusan luka juga harus dipertimbangkan,” ujar polisi.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/08/190738066/sopir-yang-ditabrak-terluka-jungkook-bts-akan-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke