JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus video "ikan asin" Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya direncanakan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sementara itu, Rey Utami akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketiganya diproses atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019. Kemudian dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 no 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.
"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.
Anang menambahkan, dalam waktu dekat, mereka segera menjalani persidangan.
"Paling lama (dalam jangka waktu) 14 hari sudah disidang," ujarnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/10/26/210040066/babak-baru-kasus-video-ikan-asin-galih-ginanjar-segera-disidang