Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Titip Hewan Peliharaan di Petshop atau Klinik, Ini Kisarannya

KOMPAS.com - Jika kamu ingin bepergian dan tidak berencana membawa hewan peliharaan, maka salah satu alternatif adalah menitipkan sahabat bulu ke petshop atau klinik hewan. 

Bahkan, jika bekerja sehari penuh dan tidak ada orang mengurus hewan peliharaan di rumah, kamu juga harus menyewa pengasuh hewan peliharaan agar kucing atau anjingmu tetap terhibur dan bermain.

"Penitipan hewan mengeluarkan biaya-biaya tertentu seperti biaya penitipan dan makanan," kata drh Felix Kurniadi, praktisi hewan kecil di salah satu rumah sakit hewan di Jakarta Selatan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2023). 

Lantas, berapa kisaran biaya yang dibutuhkan pemilik saat ingin menitipkan sahabat bulu mereka ke pethotel? 

Untuk kucing, kata Felix, umumnya berkisar mulai Rp 70.000-Rp 100.000-an per malam. Sementara itu, untuk anjing biasanya biaya tergantung berat badan, ada harga untuk ukuran berat 0-5 kg, 5-10 kg, 10-20 kg, dan seterusnya.

Biaya penitipan hewan

Sebagai contoh, untuk kawasan Jabodetabek, biaya penginapan kucing rata-rata mulai dari angka Rp 70.000 per hari. 

"Penitipan untuk kucing bisa ya, titip sehat Rp 65.000 per hari, sakit non infeksius Rp 70.000 per hari, sakit infeksius Rp 75.000 per hari," ujar tim medis Klinik Hewan Bobon And Vet di Bogor. 

Dengan biaya tersebut, fasilitas sudah termasuk makanan kering, air mineral untuk minum, serta kandang dengan underpad.

Jika saat check-in dan diperiksa dokter tidak ada gejala sakit atau temuan kutu, kucing bisa langsung diterima. Namun, jika ada gejala penyakit tertentu, akan diberikan perawatan terlebih dahulu dengan biaya di luar nominal tersebut. 

Pampamdo, kinik hewan dan petshop yang berlokasi di Jakarta Timur, juga menawarkan fasilitas penitipan hewan peliharaan yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Hewan peliharaan akan mendapatkan makanan, kandang dengan underpad, kebersihan kandang dan ruangan. 

Saat hari biasa, Petshop Pampamdo memberlakukan biaya Rp 75.000 per malam, sedangkan untuk hari raya atau hari libur nasional, biayanya menjadi Rp 100.000 per malam. 

Biasanya, penitipan akan ramai mulai dari seminggu sebelum Idul Fitri dan seminggu setelahnya. Sama juga dengan Nataru 2024, biaya Rp 100.000 berlaku pada 23 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. 

Petshop Pampamdo mengaku selain menerima kucing, pihaknya juga menerima penitipan anjing namun dengan berat maksimal 5 kilogram saja.

Umumnya, proses bisa dilakukan dengan booking terlebih dahulu atau datang langsung sambil membawa anabul. Lalu, diperiksa oleh dokter terkait status kesehatan dan riwayat vaksinnya. 

Seperti di Bobon and Vet, jika ada temuan gejala sakit akan diinfokan ke pemilik dan mendapatkan perawatan sesuai gejala yang ada. Namun jika tidak ada masalah, bisa langsung masuk kandang yang sudah disiapkan.

Untuk periode Natal dan Tahun Baru, Bobon and Vet tidak ada sistem booking sehingga pemilik bisa langsung datang. Booking hanya diterapkan saat Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara itu, Petshop Pampamdo menerapkan booking dengan syarat menunjukkan buku atau sertifikat vaksin anabul tersebut. 

Persyaratannya harus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin, minimal vaksin pertama, masa vaksin terakhirnya tidak lebih dari satu tahun. Kalau sudah lewat dari satu tahun, maka hewan harus divaksin terlebih dahulu. Syarat lainnya adalah hewan tidak berkutu dan tidak berjamur.

Adapun sama seperti klinik dan pethotel kebanyakan, pemilik bisa menitipkan makanan hewan peliharaannya sendiri dari rumah. Ada juga yang membawakan mainan hingga barang pribadi agar sahabat bulu semakin nyaman. 

Untuk di Bobon and Vet, sistem pembayarannya bisa dilakukan down payment terlebih dahulu. Namun, tidak ada patokan minimal pembayaran down payment.

https://www.kompas.com/homey/read/2023/12/24/184044676/biaya-titip-hewan-peliharaan-di-petshop-atau-klinik-ini-kisarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke