Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jarang Terjadi, Arab Saudi Eksekusi Mati Tahanan Saat Ramadhan

Menurut Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin pada Senin (3/4/2023), eksekusi hukuman mati saat Ramadhan jarang terjadi di Arab Saudi.

Kantor berita pemerintah Saudi Press Agency melaporkan, eksekusi dilakukan pada 28 Maret 2023 ketika bulan puasa memasuki hari ke-6.

Dikatakan bahwa pria yang dihukum mati berkebangsaan Arab Saudi. Dia dihukum karena pembunuhan, menikam korban, dan membakarnya.

Mengutip data hukuman mati dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ESOHR mengatakan bahwa tidak ada hukuman mati selama Ramadhan sejak 2009 di negara kerajaan itu.

Arab Saudi adalah salah satu negara dengan jumlah hukuman mati terbanyak di dunia.

ESOHR melanjutkan, kasus saat Ramadhan ini menambah angka hukuman mati yang dilakukan tahun ini menjadi 17.

Arab Saudi mengeksekusi 147 orang pada 2022, naik lebih dari dua kali lipat daripada 2021 sebanyak 69 orang, menurut penghitungan kantor berita AFP.

  • Selama Ramadhan, Arab Saudi Pangkas Jeda Azan-Ikamah Jadi 10 Menit untuk Subuh dan Isya
  • Kisah Muhsin Kara, Muazin Juara 1 Lomba Azan Berhadiah Rp 8 Miliar di Arab Saudi

Tahun lalu ada kembali eksekusi untuk kejahatan narkoba, mengakhiri moratorium yang berlangsung selama hampir tiga tahun.

Lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman berkuasa pada 2015, menurut laporan yang diterbitkan awal tahun ini oleh ESOHR dan Reprieve yang berbasis di Inggris.

Biasanya Arab Saudi melakukan hukuman mati dengan cara dipancung.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman--penguasa de facto Arab Saudi--dalam wawancara dengan majalah The Atlantic berujar bahwa negaranya tidak akan melakukan hukuman mati kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang mengancam nyawa banyak orang, menurut transkrip yang diterbitkan media pemerintah pada Maret 2022.

https://www.kompas.com/global/read/2023/04/04/153600670/jarang-terjadi-arab-saudi-eksekusi-mati-tahanan-saat-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke