Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biden Beri Perlindungan 18 Bulan bagi Warga Hong Kong di AS

Perlindungan diberikan mengingat orang-orang tersebut khawatir keselamatannya terancam jika kembali ke China.

Biden berkata, kebijakannya mengakui tergerusnya hak dan kebebasan di Hong Kong oleh pemerintah China secara signifikan.

"Dengan memberlakukan secara sepihak Undang-undang Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat China telah merusak penikmatan hak dan kebebasan di Hong Kong," katanya dikutip dari AFP.

Biden juga menyebut penangkapan bermotif politik terhadap lebih dari 100 politisi oposisi, aktivis, dan pemrotes, atas tuduhan di bawah undang-undang keamanan nasional.

Tuduhan-tuduhan itu mencakup dugaan pemisahan diri, subversi, dan kegiatan teroris.

Lebih dari 10.000 orang lainnya juga ditangkap sehubungan dengan protes anti-pemerintah, katanya.

Keputusan baru ini memungkinkan penduduk Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat untuk tetap tinggal selama 18 bulan dan diizinkan bekerja.

"Tindakan ini menunjukkan dukungan kuat Presiden Biden untuk orang-orang di Hong Kong dalam menghadapi penindasan berkelanjutan oleh Republik Rakyat China, dan memperjelas bahwa kami tidak akan tinggal diam ketika RRC melanggar janjinya kepada Hong Kong dan komunitas internasional," ujar sekretaris pers Gedung Putih, Jen Psaki.

https://www.kompas.com/global/read/2021/08/07/063655170/biden-beri-perlindungan-18-bulan-bagi-warga-hong-kong-di-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke