SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (8/1/2021) memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar kompensasi kepada 12 budak seks Perang Dunia II atau keluarga mereka.
Melansir France 24, perintah itu dikeluarkan dalam putusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memicu kecaman langsung dari Jepang.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Jepang harus membayar para korban masing-masing 100 juta won, sekitar 91.000 dollar AS (Rp1,2 miliar).
Ini adalah kasus hukum sipil pertama di Korea Selatan terhadap Tokyo, tentang para budak seks masa perang untuk pasukan Jepang yang secara halus diberi label "wanita penghibur".
Keputusan itu diambil meskipun perjanjian tahun 1965 antara Seoul dan Tokyo yang menyatakan klaim antara mereka dan warga negara mereka telah diselesaikan.
Kekaisaran Jepang disebut bertanggung jawab atas sistem "wanita penghibur", ungkap pengadilan dalam putusannya.
"Penggugat, yang saat itu berusia akhir belasan atau awal 20-an, menjadi sasaran eksploitasi seksual berulang kali," demikian ungkap pernyataan.
"Hal itu merupakan tindakan ilegal terhadap kemanusiaan dan terdakwa memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi kepada para korban atas penderitaan mental mereka."
Tokyo dan Seoul adalah sekutu utama AS, 2 negara demokrasi dan ekonomi pasar, tetapi keretakan mereka yang semakin dalam akan membuat presiden AS yang akan datang, Joe Biden dengan kebijakan luar negerinya kelimpungan.
Padahal Biden diperkirakan akan membangun front bersama dengan China dan kembali masuk pada kesepakatan nuklir bersama Korea Utara.
Apa tanggapan Tokyo?
Tokyo mengecam keputusan hari Jumat dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan memanggil duta besar Seoul untuk memprotes, menuntut agar pemerintah Korea Selatan segera campur tangan.
"Sangat disesalkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak prinsip kekebalan hukum," kata kementerian luar negeri Jepang dalam sebuah pernyataan. "Ini tidak bisa diterima oleh pemerintah Jepang."
Menurut para sejarawan umum, hingga 200.000 wanita, sebagian besar dari Korea tetapi juga bagian lain Asia termasuk China, telah dipaksa bekerja di rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.
Putusan pengadilan pada Jumat datang dalam proses hukum yang dimulai delapan tahun lalu dan hanya lima penggugat asli yang masih hidup, sementara yang lain digantikan oleh anggota keluarga.
https://www.kompas.com/global/read/2021/01/08/165217970/pengadilan-korea-selatan-perintahkan-jepang-untuk-beri-kompensasi-kepada