Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

China: UU Keamanan Nasional Bakal Jadi "Pedang yang Menebas Pelanggar Hukum"

Berdasarkan laporan Xinhua, Presiden Xi Jinping menandatangani UU itu setelah 163 anggota majelis tinggi secara bulat mengesahkannya.

Setelah diloloskan, UU Keamanan Nasional itu akan masuk ke dalam statuta kota, dengan otoritas setempat dan Beijing bakal segera menerapkannya.

Dilansir AFP Selasa (30/6/2020), oposisi dan pemerintah Barat mengkhawatirkan bahwa UU tersebut akan menggerus kebebasan kota semi-otonomi.

Tetapi pemerintah China dan Hong Kong menyatakan, undang-undang yang menjadi polemik dalam satu bulan terakhir itu hanya menargetkan sekelompok kecil.

Selain itu, UU tersebut disahkan demi memulihkan kembali kepercayaan bisnis, yang sempat mundur pasca-aksi unjuk rasa pada 2019 lalu.

"Bagi sekelompok orang yang hendak membahayakan keamanan negara, UU ini akan menjadi pedang yang menebas kepala mereka," ujar badan urusan Hong Kong di China.

Sementara untuk sisanya yang taat aturan, UU Keamanan Nasional ini bertindak sebagai penjaga dan melindungi kebebasan mereka.

Pernyataan itu menambahkan, pemerintah kota dan Beijing akan "bergabung" memastikan hukum itu diimplementasikan, mengubah kekacuan dari keteraturan.

Kantor penghubung Negeri "Panda" menuturkan, UU Keamanan Nasional merupakan bentuk peningkatan bagi prinsip satu negara dua sistem.

Beijing memperingatkan, semua pihak seharusnya tidak boleh meremehkan kemampuan negara dalam mempertahankan keamanan nasional di kota semi-otonomi itu.

"Jangan juga meremehkan kemampuan pemerintah pusat dan badan negara untuk menerapkan peraturan ini," demikian keterangan kantor penghubung China di Hong Kong.

https://www.kompas.com/global/read/2020/06/30/195658770/china-uu-keamanan-nasional-bakal-jadi-pedang-yang-menebas-pelanggar-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke