KOMPAS.com - Usia calon peserta didik menjadi salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Siswa dan orangtua yang mencari sekolah bagi buah hatinya saat ini tentu perlu membutuhkan banyak informasi mengenai PPDB 2023.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Baca juga: 8 SMK Terbaik di Jakarta, Ada Pilihanmu di PPDB 2023?
Sama seperti pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, PPDB 2023 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
Merangkum dari Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 berikut syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2023.
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:
Baca juga: Mau Daftar SMUB Jalur Rapor 2023, Simak Persyaratannya
Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan: penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
Baca juga: Intip Biaya Kuliah S1 Kedokteran di Universitas Pelita Harapan
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Baca juga: 12 Jurusan Favorit di Unsoed, Acuan Daftar UTBK SNBT 2023
Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2023 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Baik orangtua maupun siswa perlu memperhatikan syarat usia ini agar peserta didik juga tak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.