Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sementara itu, tata cara pemberian remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 7/2022, kewenangan pemberian remisi berada di tangan Menkumham, bukan Presiden.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim Jessica Wongso akan bebas pada 5 Januari 2024 karena mendapat remisi dari Presiden Jokowi adalah hoaks.
Tidak ditemukan informasi valid yang menyebutkan Jessica akan bebas pada 5 Januari 2024 karena mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dari Jokowi.
Selain itu, berdasarkan Permenkumham Nomor 7/2022, kewenangan pemberian remisi berada di tangan Menkumham, bukan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.