KOMPAS.com - Sebuah video memuat narasi bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat keputusan final terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Dalam video itu disebutkan, Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa Ferdy Sambo akan dihukum mati.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten soal keputusan Jokowi atas hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini. Dua akun itu membagikan video yang ada di kanal Youtube ini.
Video itu menampilkan pernyataan sejumlah pihak terkait gugatan Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya secara tidak hormat.
Namun, teks pada thumbnail menyatakan bahwa Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan eksekusi mati terhadap Ferdy.
Berikut bunyi tulisan itu:
KEPUTUSAN FINAL JOKOWI
FERDY SAMBO AKAN SEGERA DI TEMBAK MATI
Tim Cek fakta Kompas.com menggunakan metode reverse image search untuk menemukan potongan video dalam unggahan tersebut. Sebagian identik dengan video di kanal Youtube ini.
Dalam video itu, narator membacakan berita mengenai gugatan Ferdy kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya.
Kemudian terdapat opini soal kemungkinan vonis hukuman mati atau seumur hidup yang diterima Ferdy Sambo.
Narasi yang dibacakan dalam video identik dengan artikel berita Detik.com.
Dua sumber yang digunakan itu tidak menyebutkan bahwa Jokowi telah memutuskan bahwa Ferdy Sambo dihukum mati.
Terkait kasus tersebut, Polri telah menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo melalui sidang kode etik, pada Jumat (26/8/2022).
Kemudian, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam hal perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan putusan atau vonis kepada Sambo.
Di sisi lain, presiden bukan bagian dari aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan memutus suatu kasus atau perkara di pengadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal keputusan Jokowi atas hukuman mati terhadap Ferdy Sambo adalah tidak benar atau hoaks.
Unggahan itu tidak menyertakan bukti terkonfirmasi terkait narasi tersebut. Di sisi lain, presiden bukan bagian dari aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan memutus suatu kasus atau perkara dalam persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.