Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video beredar di Facebook mengenai Richard Eliezer atau Bharada E yang tengah menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Klaim yang disertakan dalam konten tersebut yakni, Bharada E telah dibebaskan dan rumahnya dibedah Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru atau hoaks.
Video yang telah ditonton lebih dari 500.000 kali itu membahas pernyataan orangtua Bharada E yang khawatir atas keselamatan putra mereka setelah memberikan kesaksian.
Mereka berharap kasus itu cepat selesai dan meminta Presiden Jokowi, Kapolri serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) melindungi Bharada E.
Dalam video tidak ada narasi bahwa Bharada E telah dibebaskan, namun terdapat klaim itu dalam bentuk keterangan pada unggahan tersebut, sebagai berikut:
Turut Bahagia, Usai Dibebaskan Rumah Bharada E _ Richard Eliezer Dib3dah Jokowi
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, sidang kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama sepekan.
Awalnya sidang dijadwalkan pada Senin (14/11/2022) hingga Jumat (18/11/2022) kemudian ditunda menjadi Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022).
Keputusan penundaan ini berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022.
Dengan demikian, majelis hakim belum memberikan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Bharada E.
Untuk diketahui, penundaan sidang dilakukan untuk seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Sementara terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Bharada E dibebaskan dan rumahnya dibedah Presiden Jokowi adalah hoaks.
Majelis hakim belum memberikan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Bharada E.
Adapun sidang kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama sepekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.