Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Tangkapan layar video TikTok dari sebuah akun yang mengatasnamakan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E beredar di Facebook.
Dalam video TikTok itu, akun yang mengatasnamakan Bharada E itu mengungkapkan peristiwa sesungguhnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak benar bahwa Bharada E mengunggah video TikTok berisi pengakuan atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Tangkapan layar video TikTok dari sebuah akun yang mengatasnamakan Bharada E dibagikan ulang di Facebook oleh akun ini pada Minggu (7/8/2022).
Video asli yang diunggah di TikTok saat ini telah dihapus.
Dalam video itu, akun yang mengatasnamakan Bharada E menyebutkan bahwa Brigadir J dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo, karena mengetahui rahasia mantan Kadiv Propam.
"Setelah beberapa siksaan, akhirnya pak Sambo menembak Brigadir J. Dan akibatnya, Pak sambo panik sehingga menyuruh beberapa anggota petugas forensik untuk membersihkan area tsb," tulis akun TikTok yang mengatasnamakan Bharada E.
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi tim kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, untuk meminta keterangan terkait unggahan video TikTok itu.
Boerhanuddin membantah bahwa kliennya mengunggah video tersebut.
"Tidak benar," jawab Boerhanuddin singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/8/2022) pukul 12.37 WIB.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menuju Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlidungan kliennya, sekaligus menjadi justice collaborator.
"Otw (on the way/menuju) LPSK," tuturnya.
Baca selengkapnya: Pengacara Bantah Bharada E Beri Kesaksian Melalui Video TikTok
Diberitakan Kompas.com, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke (LPSK) pada Senin (8/8/2022) untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer," ujar dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, Bharada E tidak mengunggah video di TikTok, yang berisi substansi perkara tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Adapun substansi perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum diungkapkan oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.