KOMPAS.com - Sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam, pemberangkatan haji menjadi perbincangan penting.
Dua tahun belakangan, aturan pemberangkatan haji berubah-ubah, menyesuaikan situasi pandemi Covid-19.
Di tengah kondisi ini, penerimaan informasi seputar haji di masyarakat pun tak terhindar dari hoaks. Beredar informasi keliru seputar dana haji hingga pemberangkatannya.
Berikut beragam hoaks seputar dana dan pemberangkatan jemaah haji, serta ringkasan penelusuran faktanya:
Tangkapan layar sebuah artikel menyebut bahwa dana pemberangkatan haji dialihkan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terdapat foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tangkapan layar itu.
Setelah ditelusuri, ternyata tangkapan layar itu merupakan hasil edit dengan narasi yang berpotensi menyesatkan.
Sebaliknya, berita asli dari artikel terkait menyebut bahwa Menteri Yaqut tidak akan mengentikan pemberangkatan umrah.
Isu itu juga dibantah oleh Corporate Secretary Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Emir Rio Krishna.
"Itu tidak benar adanya, alias hoaks," ujar Emir, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Saat dihubungi terpisah, hal serupa juga disampaikan Kepala Divisi Humas dan Administrasi Kantor BPKH.
"Sejauh ini belum ada informasi terkait haji batal atau tidak, malah kami semua optimis dengan dibukanya umrah semoga haji di dunia diadakan," kata Nurul, Senin.
Pihaknya juga menepis tudingan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan IKN.
"(Dana yang dialihkan untuk pembangunan IKN) tidak ada. Dana haji aman, prudent, diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel dan nirlaba. Silakan cek laporan keuangan," ucap Nurul.
Adapun transparansi pengelolaan dana haji tercatat dalam laporan keuangan tahunan BPKH. Dalam laporan tersebut, tidak ada pengeluaran atau alokasi lainnya yang berkaitan dengan IKN.
Sebuah video yang memuat potongan pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, dinarasikan dengan keliru.
Disebutkan, Provinsi Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri tanpa melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui penelusuran Kompas.com, Rabu (15/6/2022), salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi memang membuat komentar tetang aturan pemberangkatan haji.