KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan imbauan terkait beredarnya penawaran pinjaman online yang mencatut logo LPS.
Menurut LPS, penawaran tersebut beredar melalui pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Sehubungan dengan beredarnya modus penawaran pinjaman online tersebut, LPS mengingatkan masyarakat bahwa mereka tidak pernah menawarkan pinjaman online.
Penawaran pinjaman online
Berikut isi pesan penawaran pinjaman online mencatut LPS:
1. Untuk pengajuan silahkan isi data anda di link
2. Setelah pengisian data
- Kirim Foto KTP
- Kirim Foto Kartu Keluarga
- Kirim Foto Buku Rekening (jika ada)
- Kirim Foto NPWP (jika ada) (Kirim melalui WA)
3. Konfirmasi di wa kami kalau suda pengisian data dan kelengkapan berkas
4. Tunggu konfirmasi dari cs kami
5. Tunggu paling lama 10 menit dan pencairan selesai
Ket
Jika Anda Sudah Mengisi Data pada Langkah Pertama Langsung kirim Foto Berkas Anda Melalui WA Ini Terima Kasih
Pesan tersebut dikirimkan oleh akun WA dengan foto profil yang menampilkan logo LPS.
Tak hanya itu, tautan yang dibagikan melalui pesan tersebut juga mengarah ke situs yang mencatut logo LPS.
Imbauan LPS
Dilansir dari laman resmi LPS, penipuan berkedok penawaran pinjaman online itu beredar di tengah masyarakat melalui akun WA dan situs web.
“Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Selasa (10/05/2022).
"Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar dia.
LPS juga meminta masyarakat untuk melapor ke pusat layanan informasi LPS jika menemukan penawaran pinjaman online yang mencatut logo LPS.
Dimas mengatakan, LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.
Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS dapat diakses pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email : informasi@LPS.go.id dan Whatsapp 0811 1154 154.
Dimas mengimbau masyarakat bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS.
Masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram