KOMPAS.com - Dominion Voting Systems menggugat perusahaan media Fox News atas pencemaran nama baik dan kebohongan Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat 2020.
Gugatan itu berakhir damai karena Fox News setuju membayar ganti rugi 787,5 dolar AS atau sekitar Rp 11,8 triliun (kurs Rp 14.989).
Dominion merupakan perusahaan yang menyediakan platform pemungutan suara untuk 24 negara bagian di AS.
Dominion menuntut Fox News dan jaringan konservatif karena sengaja menyebar teori konspirasi palsu tentang produknya.
Teori konspirasi itu terkait penolakan hasil Pemilu 2020, yang marak beredar di kelompok sayap kanan dan pemilih Donald Trump. Dominion diklaim sengaja memenangkan Joe Biden.
Dilansir Politico, Selasa (18/4/2023), gugatan Dominion menyebut Fox News sengaja menyebarkan kebohongan tentang produknya.
Dominion diklaim mengubah perolehan suara dari Trump ke Biden.
Selain itu, perusahaan Dominion, pengacara Rudy Giuliani dan Sidney Powell, dituding Fox News terlibat kasus suap pejabat Georgia dan Hugo Chavez.
Dominion mengatakan perusahaannya dinodai dan karyawannya dilecehkan tanpa henti.
"Lebih dari dua tahun yang lalu, semburan kebohongan menyapu Dominion dan pejabat pemilu di seluruh Amerika ke dalam dunia alternatif teori konspirasi, menyebabkan kerugian besar bagi Dominion dan negara," kata kata pengacara Dominion, Justin Nelson, dikutip dari Politico.
Dominion menginginkan kompensasi dan pengungkapan atas kasus tersebut. Argumen pembuka kasus profil tinggi itu digelar di Pengadilan Tinggi Delaware pada Selasa (18/4/2023) dengan Hakim Eric Davis.
Namun kasus itu selesai karena Fox News telah mengaku bersalah dan bersedia membayar ganti rugi.
Pernyataan Fox News
Dikutip dari CNN, Rabu (19/4/2023), sedikitnya ada 20 siaran Fox News berisi informasi keliru mengenai kepemiluan dan Dominion sejak akhir 2020.
Dengan kesepakatan damai, Fox News menghilangkan kesempatan Dominion untuk mengungkap ketidakjujurannya lebih lanjut dalam uji coba selama seminggu.
Dalam sebuah pernyataan, pihak Fox News mengatakan keputusan ini sebagai komitmen berkelanjutan terhadap standar jurnalistik tinggi.
"Kami berharap bahwa keputusan kami untuk menyelesaikan perselisihan dengan Dominion secara damai, alih-alih pengadilan yang memecah belah, memungkinkan negara untuk bergerak maju dari masalah ini," tulis Fox News.
Fox News dan perusahaan induknya Fox Corporation, menyatakan bahwa mereka tidak pernah mencemarkan nama baik Dominion.
Mereka menggunakan kebebasan pers dalam Amandemen AS untuk membantah tudingan tersebut.
Tidak dibebani permintaan maaf ke publik
Pada hari persidangan, masing-masing pengacara dari kedua belah pihak saling menyampaikan argumennya di hadapan 12 juri dan hakim, sampai akhirnya Fox News mengakui kesalahannya.
"Fox telah mengaku berbohong soal Dominion yang menyebabkan kerusakan besar pada perusahaan saya, karyawan kami, dan pelanggan yang kami layani," kata CEO Dominion John Poulos.
Pihaknya bersedia membayar ganti rugi 787,5 dolar AS atau sekitar Rp 11,8 triliun (kurs Rp 14.989).
Nominal itu cukup besar untuk kasus pencemaran nama baik. Namun, ganti rugi itu tidak akan sampai membuat Fox News bangkrut.
Selain itu, dalam kesepakatan penyelesaian kasus Fox News juga tidak dibebani permintaan maaf kepada publik.
Meski kasus antara Dominion dan Fox news telah berakhir, tetapi perusahaan media itu masih menghadapi gugatan pencemaran nama baik dari Smartmatic, perusahaan teknologi pemungutan suara lainnya.
Sementara itu, Dominion juga telah menunggu tuntutan hukuman terhadap jaringan televisi Newsmax dan OAN, serta kubu Trump, Rudy Giuliani, Sidney Powell dan Mike Lindell.
Tidak seperti Fox News, ketiga pihak itu menyangkal telah berbuat kesalahan.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/04/20/213000782/sebarkan-kebohongan-fox-news-bayar-ganti-rugi-rp-11-triliun