Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 PPATK, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya!

Kompas.com - 21/09/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) dibuka mulai Rabu (20/9/2023) pukul 23.09 WIB.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 87,01 persen formasi PPPK dan 78,5 persen formasi CPNS telah mendapat verifikasi validasi.

Salah satu lembaga yang telah membuka formasi CPNS dan PPK 2023 adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Humas PPATK M Natsir Kongah mengonfirmasi pembukaan formasi CPNS dan PPPK 2023.

"Benar," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, Selasa (19/9/2023), total formasi yang dibuka pada seleksi CASN PPATK 2023 sebanyak 88. Berikut rinciannya:

  1. CPNS: 50 formasi
  2. PPPK: 38 formasi.

Rincian formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023

Berikut rincian formasi CPNS PPATK 2023:

Analis Transaksi Keuangan Ahli Keuangan Ahli Pertama dengan penempatan:

  1. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan: 1 formasi.
  2. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I: 4 formasi.
  3. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II: 4 formasi.
  4. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III: 4 formasi.
  5. Direktorat Pelaporan: 5 formasi.
  6. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi: 6 formasi.
  7. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan: 4 formasi.
  8. Direktorat Stratego dan Kerjasama Internasional: 4 formasi.
  9. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: 2 formasi.
  10. Direktorat Hukum dan Regulasi: 4 formasi.
  11. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: 5 formasi.

Sementara untuk PPPK PPATK 2023, rincian formasinya, yakni:

  1. Arsiparis Ahli Pertama.
  2. Pranata Hubungan MAsyarakat Ahli Pertama.
  3. Pranata Komputer Ahli Pertama.
  4. Arisparis Terampil.
  5. Arisparis Terampil.
  6. Pranata Komputer Terampil.
  7. Apoteker Ahli Pertama.
  8. Dokter Ahli Pertama.
  9. Terapis Gigi dan Mulut Terampil.

Baca juga: Lowongan CASN Kemenlu 2023: Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Syarat umum CPNS PPPATK 2023

Mengacu Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengadaan CPNS PPATK tahun Anggaran 2023, persyaratan umum bagi pelamar adalah:

  1. Warga Negara Indonesia y ang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar atau melamar.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik at au terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Resmi, Polri Membuka 350 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Syarat umum PPPK PPATK 2023

Menurut Surat Pengumuman Nomor 14 Tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai PPPK PPATK 2023, berikut syarat umum PPPK PPATK 2023:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com