KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru akan dibuka pada 20 September 2023.
Meski demikian, masyarakat sudah bisa melihat formasi apa saja yang tersedia sesuai dengan pendidikannya karena beberapa instansi sudah mulai mengumumkannya di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Calon pelamar sudah bisa mengecek formasi yang tersedia melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Saat mengecek informasi terkait formasi CPNS dan PPPK di laman tersebut, terdapat keterangan "Umum" dan "Khusus" pada bagian "Jenis Pengadaan".
Lantas, apa maksud keterangan "Umum" dan "Khusus" pada formasi CPNS dan PPPK 2023?
Baca juga: Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, maksud dari keterangan "Umum", yakni diperuntukkan untuk pelamar baru.
"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Sedangkan maksud dari kategori "Khusus", yakni lowongan diperuntukkan untuk pelamar yang merupakan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN.
"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," jelas Hasan.
Fokus penyelesaian itu menurutnya dikriteriakan sebagai alokasi khusus atau afirmasi dengan alokasi 80 persen untuk penyelesaian THK2 dan non-ASN.
Sementara itu, alokasi 20 persen untuk pelamar umum.
Dikutip dari laman Faq SSCASN, yang termasuk kategori "Khusus" pada formasi CPNS 2023 yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar CPNS 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya...
Dikutip dari laman SSCASN berikut syarat untuk melamar CPNS dan PPPK 2023:
Sebagai informasi, batas usia pelamar CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun pelamar CPNS maksimal usia 40 tahun diperuntukkan untuk pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Untuk seleksi PPPK 2023, batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum lainnya untuk melamar CPNS dan PPPK, yakni:
Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.