Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengubah STR Lama ke STR Seumur Hidup?

Kompas.com - 01/09/2023, 18:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7/2023).

Salah satu poin yang diatur di dalam UU Kesehatan baru tersebut terkait dengan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup dari yang semula harus diperbarui selama 5 tahun sekali.

STR sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik, sebagaimana tertulis dalam Pasal 260 ayat (1).

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan RI membahas mengenai "Undang-Undang Kesehatan Baru STR Seumur Hidup, Bagus Toh!" yang diunggah pada Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan alasan perubahan aturan STR dari yang awalnya 5 tahun menjadi STR seumur hidup.

"Salah satu pilar transformasi kesehatan adalah pilar sumber daya manusia (SDM), bagaimana kita meningkatkan ketersediaan SDM, salah satunya dengan memangkas birokrasi perizinan," ujarnya dikutip dari YouTube Kemenkes.

Lantas, bagaimana mengubah STR jadi berlaku seumur hidup?

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes


Cara mengubah STR lama ke seumur hidup

Demi menindaklanjuti ketentuan peralihan di UU 17 Tahun 2023 tersebut, pemerintah melalui menteri kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 1911 Tahun 2023.

Di mana dalam surat edaran tersebut dibagi menjadi dua, yaitu peraturan mengenai registrasi dan peraturan perizinan.

Sementara itu, dalam UU Kesehatan yang baru juga telah diatur terkait dengan registrasi STR yang dibagi menjadi 3 kondisi, meliputi:

  • STR-nya masih berlaku sampai saat ini
  • STR yang sudah tidak berlaku atau tidak aktif
  • STR baru.

Apabila sesuai dengan penjelasan dalam surat edaran, maka untuk pemilik STR yang masih berlaku sampai saat ini dan belum menjadi STR seumur hidup, maka bisa langsung mengajukan menjadi STR seumur hidup.

"Karena kan STR ini sifatnya pencatatan, jadi diajukan lagi," ujar Indah.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

"Karena memang kita belum ada lembaga konsil yang sesuai dengan UU kesehatan itu harus dibentuk, maka masih harus mengajukan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter dan tenaga medis, kemudian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan," sambungnya.

Pengajuan ini bisa pula melalui sistem online yang ada di KKI atau KTKI.

"Jadi misal nanti di 2027 dia mengurus perpanjangan, nanti bisa langsung mengajukan SIP perpanjang dengan STR seumur hidup. Jadi tidak perlu menunggu STR-nya habis," jelasnya.

Syarat untuk mengurus STR hanya dua, yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi. Di mana sertifikat kompetensi ini didapat ketika yang bersangkutan lulus dari pendidikannya.

"Nah di UU baru syarat rekomendasi OP tidak ada, sudah dihilangkan," pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, STR yang dikeluarkan setelah RUU disahkan, masa berlakunya sudah otomatis menjadi seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com