Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Kompas.com - 24/08/2023, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com– Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sejumlah pengemudi motor terjadi di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Akibat kejadian itu, sejumlah sepeda motor rusak dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. 

Insiden tersebut terjadi karena adanya tujuh pengendara motor berjalan melawan arus. 

Meskipun tertabrak truk dan mengalami kecelakaan, pengendara motor tersebut tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja dan justru mendapat tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Kakorlantas dan Jasa Raharja Tak Akan Santuni Korban Kecelakaan Lawan Arus di Lenteng Agung

Penjelasan Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantoro mengatakan, ketujuh pengendara motor yang tertabrak truk itu tidak berhak mendapatkan santunan berdasarkan aturan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965.

Alasannya karena pengendara motor tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Selain juga karena diduga melawan arus atau berjalan bukan pada jalur yang seharusnya. 

“Bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Fakta Kecelakaan di Lenteng Agung, Truk Vs 7 Motor Lawan Arah

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A PurwantonoDok. Jasa Raharja Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono

Korban kecelakaan yang tidak dapat santunan Jasa Raharja

Korban kecelakaan di darat, laut, dan udara yang mengalami luka atau meninggal dunia bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Jumlah nominal santunannya pun berbeda-beda, tergantung dengan dampak yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

Namun, terdapat sejumlah kategori korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja tersebut.

Berikut ini kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja

  1. Pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor
  2. Korban kecelakaan tunggal
  3. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
  4. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
  5. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
  6. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
  7. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor. 

Baca juga: Kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jasa Raharja: Korban Tidak Layak Dapat Santunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com