Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polusi Udara di Indonesia Disorot, Ini Cara Mengatasinya Menurut KLHK dan Pakar

Kompas.com - 20/08/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polusi udara di Indonesia belakangan ini mendapatkan sorotan.

Ini karena tingkat polusi yang meningkat, bahkan menyebabkan warga terkena penyakit saluran pernapasan.

Per Sabtu (19/8/2023) sore, terdapat beberapa wilayah Indonesia yang memiliki kualitas udara buruk menurut data IQAIR. Wilayah itu antara lain Provinsi Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Meski tidak ada dalam daftar tersebut, tingkat polusi udara di Jakarta termasuk kurang baik. Ibu Kota berada di posisi ke-12 dari 108 kota dalam daftar kota besar yang paling tercemar pada Sabtu.

Lantas, bagaimana upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi polusi udara tersebut?

Baca juga: Beredar Video Langit di Jakarta Menghitam Diduga karena Polusi, Ini Penjelasan BMKG


KLHK lakukan sejumlah upaya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Nunu Anugrah mengungkapkan, KLHK tengah melakukan upaya penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek.

"Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).

Nunu menjelaskan, KLHK akan mencari sumber pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Pengawasan dilakukan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, maupun pembakaran sampah dan limbah elektronik.

Selain itu, KLHK juga akan melakukan pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor secara bertahap yang dilakukan dari tingkat kementerian hingga daerah.

"(Selanjutnya) menggalakkan aksi kegiatan menjembatani pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara," tambah Nunu.

Baca juga: Polusi Jakarta, Luhut Panggil Menteri, Gubernur, dan Wajibkan Masker

Menurutnya, KLHK juga akan melakukan penerapan teknologi modifikasi cuaca pada kondisi udara tertentu sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan.

Tak hanya itu, KLHK juga akan melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap usaha yang terbukti menyebabkan polusi.

"Operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini direncanakan secara intensif bersama Polda dan Pemda," ujar Nunu.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui emisi buangan dari kendaraannya, Nunu mengungkapkan terdapat fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK.

Baca juga: 5 Fakta Permasalahan Polusi Udara Jakarta

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com