Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta

Kompas.com - 27/04/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1443 H sebanyak 4 hari yakni 29 April, dan 4-6 Mei 2022. 

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Tidak hanya itu, pemerintah pun telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri atau tanggal merah yang jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Simak Isinya!

Lalu, bagaimana jadwal cuti Lebaran PNS dan pegawai swasta?

Jadwal Cuti Lebaran 2022 untuk PNS

Seperti penjelasan di atas, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri mendapatkan 4 hari cuti bersama untuk bersilaturahmi saat Lebaran 2022.

Adapun tanggal cuti bersamanya, yakni:

  • Jumat, 29 April 2022.
  • Rabu, 4 Mei 2022.
  • Kamis, 5 Mei 2022.
  • Jumat, 6 Mei 2022.

Baca juga: Libur Lebaran 2022 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2022

Jadwal Cuti Lebaran 2022 untuk Pegawai Swasta

Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai swasta yang bekerja saat itu.

Artinya, cuti bersama ini bersifat pilihan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa ada 4 poin terkait cuti bersama pada perusahaan.

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Artinya, pegawai swasta juga bisa libur saat cuti bersama namun tetap mengajukan cuti tahunan terlebih dulu.

Baca juga: Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Tren
5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com