KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1443 H sebanyak 4 hari yakni 29 April, dan 4-6 Mei 2022.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Tidak hanya itu, pemerintah pun telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri atau tanggal merah yang jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Simak Isinya!
Lalu, bagaimana jadwal cuti Lebaran PNS dan pegawai swasta?
Seperti penjelasan di atas, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri mendapatkan 4 hari cuti bersama untuk bersilaturahmi saat Lebaran 2022.
Adapun tanggal cuti bersamanya, yakni:
Baca juga: Libur Lebaran 2022 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2022
Sementara itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai swasta yang bekerja saat itu.
Artinya, cuti bersama ini bersifat pilihan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa ada 4 poin terkait cuti bersama pada perusahaan.
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Artinya, pegawai swasta juga bisa libur saat cuti bersama namun tetap mengajukan cuti tahunan terlebih dulu.
Baca juga: Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta