Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Terbit, Apakah Tempat Wisata Buka Saat Nataru?

Kompas.com - 10/12/2021, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Lantas, apakah tempat wisata akan tetap buka saat Natal dan Tahun Baru mendatang?

Baca juga: Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Tempat wisata tetap dibuka dengan ketentuan

Khusus untuk tempat wisata, pemerintah tetap membukanya dengan sejumlah ketentuan berikut:

  • Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogot, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  • Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan setiap kabupaten atau kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
  • Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata.
  • Keempat, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
  • Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang masuk kategori hijau.
  • Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  • Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
  • Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
  • Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  • Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumanan, sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Voucer Belanja Online Rp 100.000 Kemenparekraf

Untuk diketahui, aturan terbaru ini keluar setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai ganti PPKM Level 3 yang dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

Pertimbangannya adalah Indonesia sejauh ini berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali juga sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Baca juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com