KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Lantas, apakah tempat wisata akan tetap buka saat Natal dan Tahun Baru mendatang?
Baca juga: Ini Poin-poin Aturan Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Khusus untuk tempat wisata, pemerintah tetap membukanya dengan sejumlah ketentuan berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Voucer Belanja Online Rp 100.000 Kemenparekraf
Untuk diketahui, aturan terbaru ini keluar setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagai ganti PPKM Level 3 yang dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
Pertimbangannya adalah Indonesia sejauh ini berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali juga sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Baca juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.