Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 14 September, Penumpang KAI Jarak Jauh dan Lokal Wajib Vaksin

Kompas.com - 12/09/2021, 21:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan terbaru PT Kerta Api Indonesia (KAI) mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama untuk KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Syarat perjalanan tersebut diberlakukan mulai 14 September 2021, yaitu dengan petugas melakukan mengecek bukti vaksinasi melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Menurutnya, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, sehingga calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pemesanan tiket KA lokal.

Baca juga: KAI Wajibkan Seluruh Penumpang Kereta Telah Divaksin

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya.

Dia mengatakan, syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Selain itu, pelanggan KA Jarak jauh juga harus menyertakan surat keterangan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Selanjutnya VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa pada tanggal 13 September 2021 akan dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 nanti.

Fitri juga menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara, menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

(Sumber: Kompas.com Editor Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com