Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 09/07/2021, 10:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021).

Adapun aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Aturan terbaru sektor essensial PPKM Darurat

Sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).

Dalam aturan tersebut menuliskan bahwa sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung pelayanan.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Baca juga: Kapan Idul Adha 2021 dan Aturan Kurban Saat PPKM Darurat

Bagi sektor esensial lain seperti:

  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat
  • Perhotelan non-penanganan karantina

Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sedangkan untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan 10 persen.

Informasi lengkap mengenai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com