Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan PLN via Online

Kompas.com - 22/03/2021, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setiap bulan Anda harus rutin cek pemakaian listrik dan tagihan PLN agar terhindar dari denda. 

Untuk cek tagihan listrik ini Anda bisa melakukannya secara online. Dengan aplikasi maupun via email yaitu e-billing.

PLN sendiri sudah menyediakan aplikasi yang tersedia untuk iOS dan Android. Yaitu PLN Mobile yang bisa diunduh di Appstore juga Playstore.

Di dalam aplikasi ini Anda bisa melakukan berbagai transaksi. Seperti cek pemakaian kWh listrik, pembelian token,  pengaduan, pembayaran, hingga pengajuan perubahan daya listrik.

Dalam aplikasi PLN Mobile terbaru, sudah ada pembaharuan soal informasi tindak lanjut penanganan pengaduan, penyederhanaan jenis pengaduan, fitur penambahan foto ketika pelanggan melakukan pengaduan, juga penggunaan voucher promo untuk layanan tambah daya.

Baca juga: Cara Menggunakan PLN Mobile, Bisa untuk Klaim Token Listrik Gratis

Cara cek menggunakan aplikasi

Unduh dulu aplikasi PLN Mobile di Appstore dan Playstore, kemudian lakukan langkah berikut ini:

1. Registrasi

Buatlah akun di aplikasi dengan memasukkan nama, email juga nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Masukkan ID pelanggan

Masukkan ID pelanggan atau nomor meter untuk melengkapi data. Nanti ID pelanggan ini bisa menampilkan titik wilayah domisili Anda juga alamat lengkap.

3. Pilih menu

Di halaman utama ada menu "Token & Tagihan", "Layanan Listrik", "Catat Meter" dan "Pengaduan."

Pilihlah menu "Token & Tagihan". Anda bisa cek tagihan listrik pasca bayar atau membeli token untuk listrik pra bayar.

4. Bayar tagihan

Anda juga bisa melakukan pembayaran listrik pasca bayar di aplikasi ini. Untuk metode pembayaran, Anda bisa menambahkan metode yang paling sesuai dengan aktivitas perbankan Anda. 

Caranya, masuk ke dalam profil dengan cara klik ikon di sebelah ikon lonceng. Kemudian klik fitur "Tambah Metode Pembayaran."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com