Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Prakerja Gelombang 14 Terakhir 14 Maret 2021: Ini Cara Daftar hingga Tahapannya

Kompas.com - 12/03/2021, 11:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 14 sudah dibuka pada 11 Maret 2021.

Seleksi gelombang ini membuka kesempatan bagi 600.000 penerima Prakerja.

Berdasarkan informasi di dashboard laman Prakerja, pendaftaran gelombang 14 terakhir dibuka hingga 14 Maret 2021.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini, Kuota 600.000 Peserta

1. Pendaftaran terpusat

Seperti seleksi program Kartu Prakerja sebelumnya, pendaftaran peserta bisa dilakukan di laman www.prakerja.go.id

Link selain melalui www.prakerja.go.id, dapat dipastikan palsu meskipun mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Adapun beberapa link yang sempat beredar antara lain:

  • prakerja12.xyz
  • daftarprakerja.net
  • prakerja.vip
  • kartu-prakerja.com
  • prakerja12.com

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja yang Lolos

2. Syarat

Bagi pendaftar gelombang sebelumnya yang belum lolos, diperbolehkan untuk kembali mendaftarkan diri.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar pada program ini, di antaranya: 

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha
  • Bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
  • Bukan penerima Prakerja tahun 2020. 

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 14

3. Cara daftar

Terdapat beberapa tahapan dalam mendaftar program, seperti membuat akun di prakerja.go.id, verifikasi KTP, tes motivasi dan kemampuan dasar.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan masuk ke dashboard akun.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.

3. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi’.

4. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik 'Oke'.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com