KOMPAS.com - Upaya pencegahan kekerasan pada anak di sekolah terus didengungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satunya yakni dengan kewajiban pemasangan papan 'Kawal Sekolah Aman' di tiap-tiap sekolahan.
Pada papan informasi itu juga dilengkapi dengan kontak pelaporan dan permintaan bantuan dari pihak sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan pemasangan papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah tersebut wajib hukumnya.
"Menurut paparan Mendikbud, pihak sekolah wajib memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Aturan terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, imbuhnya dapat disimak di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, tindak kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah, dan tawuran antar pelajar.
Tidak hanya penanggulangan, disebutkan bahwa adanya sanksi yang berlaku bagi guru/kepala sekolah yang terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan.
"Sanksi kepada guru dan tenaga kependidikannya bisa melalui lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja," ujar Ade.
Baca juga: Siap-siap, Kemendikbud Terapkan Kebijakan SSO Mulai 2 Desember 2019