KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).
Wahyu ditangkap karena diduga terkait kasus penyuapan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, tertangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK bisa menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya, termasuk KPU.
Donal mengatakan, kasus ini menjadi tantangan bagi KPU untuk menjaga integritasnya menjelang Pilkada Serentak 2020.
Dia berharap, apa yang terjadi pada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tidak terjadi di KPU kabupaten/kota.
"Seharusnya untuk merespon cepat kondisi ini KPU RI harus memberikan instruksi kepada daerah agar menjaga integritas," ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Komisioner KPU Diundang KPK Ikut dalam Konferensi Pers OTT Wahyu Setiawan
Menurut Donal, untuk jangka panjang, KPU perlu membuat sistem kontrol di internal lembaganya.
Kontrol itu bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme whistleblower system (WBS) di internal KPU.
Tujuannya, agar di antara penyelenggara pemilu itu bisa saling melakukan pengawasan.
Donal menyebutkan, whistleblower system adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi.
Ia menjelaskan, KPU bisa bekerja sama dengan KPK membentuk whistleblower system agar para pegawai KPU bisa melapor kepada KPK secara anonim.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Dengan whistleblower system, bisa menjadi bagian dari pencegahan dan internal kontrol terhadap perilaku-perilaku menyimpang yang akan dilakukan oleh KPU itu sendiri. Baik pada tahap KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga RI," kata Donal.
Dia mengatakan, hal ini sudah diterapkan di Kementerian Keuangan yang membentuk whistleblower system di Direktorat Jenderal Pajak.
"Menurut saya strategis kalau KPU punya sistem WBS tersebut, karena kan enggak mungkin KPU RI mengawasi KPU di kabupaten kota atau provinsi yang ada di seluruh Indonesia, terlalu luas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.