Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Masyarakat disarankan kembali memakai masker meski aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023.
(SHUTTERSTOCK)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+