Kembali ke artikel
1
dari 4
Layar Penuh
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+