www.kompas.com
Delapan pelaku pembakaran Darwin Sitepu, berinisial FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33) dikenakan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+