Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?

Kompas.com - 03/11/2022, 17:28 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial TikTok diramaikan dengan pengertian pidana penjara seumur hidup.

Melalui video yang diunggah oleh akun ini pada Senin (24/10/2022), pengunggah mengaku dirinya baru mengetahui arti penjara seumur hidup.

Sebab selama ini, pengunggah mengira penjara seumur hidup artinya akan dipenjara sampai terpidana meninggal dunia.

"Bodohnya aku yang berpikir kalau dipenjara seumur hidup itu akan dipenjara sampai mati," tulisnya dalam video.

"Dah sampai 19 tahun baru tau artinya," lanjut dia.

Baca juga: Penjelasan Dokter soal Tisu Magic Disebutkan Bisa Redakan Pegal pada Tubuh

Menanggapi pengunggah, tidak sedikit warganet yang mengatakan bahwa penjara seumur hidup adalah dipenjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.

"Ohh seumur hidup tuh sesuai sama umur kita hidup di dunia udah berapa tahun," komentar salah satu warganet.

"Misal dia masuk penjara umur 20 tahun, nah masa tahanan dia itu 20 tahun juga. Seumur hidupnya gitu kah kira-kira," kata warganet lain.

"Bukan sampai mati tapi sampai batas umur yang ditentukan," ujar warganet lain.

Hingga Kamis (3/11/2022) siang, video TikTok tersebut sudah ditonton lebih dari 3,9 juta kali dan disukai lebih dari 257.000 pengguna.

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Video Viral Operator SPBU Dahulukan Isi Kendaraan Tak Antre di Bone-Bone

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, benarkah demikian, dan bagaimana pengertian penjara seumur hidup sebenarnya?

Pengertian penjara seumur hidup

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pidana penjara seumur hidup bukan selama jumlah umur terpidana saat mendapatkan vonis.

"Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia," terang Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Abdul menambahkan, tidak mungkin hakim akan menjatuhkan pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.

"Jika terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang jika dijumlahkan hukumannya lebih dari 20 tahun, KUHP menentukan dipilih yang terberat," kata dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com