Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tumpukan uang tunai senilai Rp 33 miliar milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan disita Bareskrim Polri.
(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+