KOMPAS.com - Sosok yang bertanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan perlahan terkuak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemukakan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Dari enam tersangka yang disebut, tiga di antaranya adalah masyarakat sipil dan tiga sisanya dari pihak kepolisian.
Sebanyak tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka merupakan sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: Pergerakan Usai Tragedi Kanjuruhan, PSSI Diundang Polri dan Kemenkes
Seperti diketahui, gas air mata ke arah tribune menjadi salah satu penyebab terjadinya kepanikan, sesak napas, hingga korban meninggal.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit.
Berikut tiga anggota polisi yang jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Penetapan Tersangka, Gerakan TGIPF, Hasil Awal Komnas HAM
Namun, lanjut dia, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," jelas dia.
Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
Sama seperti Hasdarman, Bambang Sidik memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara
Adapun tiga nama di atas dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.