KOMPAS.com - Sebanyak delapan klub Eropa harus siap-siap mengeluarkan uang untuk membayar sanksi dari pelanggaran financial fair play (FFP) di mata UEFA.
Badan Pemeriksa Keuangan Klub atau Club Financial Control Body (CFCB) First Chamber mengemukakan adanya 8 klub yang melanggar FFP pada musim 2021-2022.
Seperti diketahui, FFP adalah aturan bagi klub Eropa yang memberikan batasan kepada klub untuk tidak jor-joran membeli pemain.
Baca juga: FFP Dihapus, UEFA Rilis Aturan Finansial Baru, AC Milan Nyatakan Sikap
Aturan FFP bertujuan agar setiap klub hanya membeli sesuai dengan neraca keuangan mereka.
Adapun delapan klub Eropa tersebut yaitu:
Klub Barcelona sebelumnya juga disebut-sebut masuk dalam pengawasan. Tetapi, dalam laporan laman resmi UEFA, Jumat (2/9/2022) malam tersebut, tak ada klub asal Spanyol.
Baca juga: Premier League Siap Jegal Newcastle dari Eksploitasi FFP Seperti Man City
Barcelona sebelumnya dicurigai karena masih mengalami krisis finansial dalam beberapa musim terakhir, tetapi bisa membeli banyak pemain baru.
Dikutip laman resmi UEFA, delapan klub tersebut kena sanksi denda dengan total keseluruhan 172 juta euro atau sekitar Rp 2,5 triliun.
Setiap tim memiliki jumlah sanksi yang berbeda-beda. Paris Saint-Germain (PSG) mendapatkan denda paling banyak yakni 65 juta euro atau nyaris Rp 965 miliar.
Berikut rincian denda tiap tim yang melanggar FFP:
Klub | Total Denda | Denda (15 persen) |
AS Monaco | 2 juta euro | 0,3 juta euro |
Olympique de Marseille | 2 juta euro | 0,3 juta euro |
Besiktas | 4 juta | 0,6 juta |
AC Milan | 15 juta | 2 juta |
Juventus | 23 juta | 3,5 juta |
Inter Milan | 26 juta | 4 juta |
AS Roma | 35 juta | 5 juta |
Paris Saint-Germain | 65 juta | 10 juta |
CFCB First Chamber menegaskan setiap klub wajib membayar 15 persen dari denda yang harus dibayarkan langsung.
Sementara 85 persen lainnya tergantung pada kepatuhan klub-klub terhadap target yang dinyatakan dalam perjanjian penyelesaian masing-masing.
Baca juga: FFP, Parma, dan Bukti Rentannya Klub yang Glamor karena Uang Pemilik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.