Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F1 GP Austria: 3 Peraih Podium Kena Denda Rp 152 Juta karena Langgar Prosedur

Kompas.com - 11/07/2022, 06:28 WIB
Aloysius Gonsaga AE

Penulis

KOMPAS.com - Tiga tim peraih podium di Grand Prix Austria, Minggu (10/7/2022), harus membayar denda 10.000 euro (sekitar Rp 152,356 juta) karena melanggar prosedur pascalomba.

Pebalap Ferrari, Charles Leclerc, menjadi yang tercepat dalam lomba Formula 1 (F1) di Sirkuit Red Bull Ring. Di belakangnya ada Max Verstappen (Red Bull) dan Lewis Hamilton (Mercedes).

Setelah melakukan perayaan di atas podium, tiga tim tersebut melakukan pelanggaran dalam hal prosedur. Kru tim memasuki area tertutup di jalur pit.

Baca juga: F1 GP Inggris: 7 Orang Ditahan Setelah Masuk Lintasan, Grup Sama yang Menghentikan Laga Premier League

Pengawas balapan (steward) memanggil perwakilan tim Ferrari, Red Bull, dan Mercedes setelah ada laporan dari direktur balapan.

Berdasarkan rekaman video, asisten dan atau fisioterapis para pebalap memasuki parc ferme, area tertutup di jalur pit, tanpa izin. Ini melanggar prosedur yang telah diterapkan.

Larangan bagi mereka memasuki area itu adalah untuk memastikan tidak ada suatu benda apa pun diberikan ke pebalap sebelum mereka ditimbang badan.

Steward mengatakan, denda itu ditangguhkan hingga sisa musim ini dan memperingatkan para pebalap tersebut bahwa individu yang bersangkutan dapat dicabut kartu pasnya apabila terdapat "pelanggaran sistemik", demikian laporan Reuters.

Baca juga: Berbeda dengan F1, Bagaimana Format Kualifikasi Formula E?

Hasil GP Austria 2022 ini membuat Max Verstappen kian kokoh di puncak klasemen F1 2022 dengan koleksi 208 poin dari 11 seri yang sudah dilakoni.

Dia dibuntuti Charles Leclerc yang memiliki 170 poin, disusul Sergio Perez (151 poin).

Sementara itu, Lewis Hamilton masih berada di luar posisi lima besar. Pebalap asal Inggris ini menempati peringkat keenam dengan raihan 109 poin, di bawah George Russell (128 poin) dan Carlos Sainz (133).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com