Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Agung Firman Terpilih Jadi Ketua PBSI 2020-2024

Kompas.com - 06/11/2020, 17:34 WIB
Mochamad Sadheli

Penulis

KOMPAS.com - Penjaringan calon ketua umum PP PBSI telah menapaki hasil akhir. Dari dua kandidat yang mencalonkan diri, Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo, hanya satu orang yang lolos verifikasi.

Artinya, Agung Firman resmi menjadi Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024, setelah mencapainya sebagai calon tunggal.

Dia adalah Agung Firman yang berlatar belakang sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Adapun verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon ketua umum PP PBSI telah berlangsung pada 27-30 Oktober 2020.

Baca juga: Munas PBSI 2020 Akan Digelar Sesuai dengan Protokol Kesehatan

Kemudian hasil verifikasi diumumkan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) PBSI 2020 di Tangerang, Banten, pada Jumat (6/11/2020).

Ketua Tim Penjaringan, Edi Sukarno, menjelaskan bahwa ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo.

Kedua bakal calon telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Baca juga: 29 Pengprov Dukung Agung Firman Jadi Ketua Umum PBSI

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," jelas Edi dikutip laman resmi PBSI.

Surat dukungan dari Nusa Tenggara Barat dinyatakan tidak sah karena pengprov ini mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.

Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sementara surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum.

Baca juga: Musyawarah Nasional PP PBSI Akan Digelar 5-6 November 2020

Oleh karena itu, kata Edi, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.

Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengurus provinsi ini memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.

Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah.

Sementara itu, dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.

Baca juga: Muncul Tujuh Bakal Calon Ketua Umum PBSI 2020-2024

Hasil verifikasi tim Penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DI Aceh dan Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com