KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mengeluarkan protokol kesehatan untuk memulai kegiatan olahraga nasional pada era normal baru.
Protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru dirilis Kemenpora pada Kamis (11/6/2020).
Protokol kesehatan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi setiap cabang olahraga untuk memulai kegiatan pelatnas dan kompetisi pada era new normal.
"Ini sebagai panduan umum karena karakter setiap cabor berbeda-beda. Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka juga punya protokol kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Baca juga: KONI Sebut Protokol Kesehatan Tahap Awal Fokus Lebih Dulu ke Olahraga Individu
Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan yang umum dilakukan di tengah pandemi, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan wajib mencuci tangan.
Namun, secara khusus ada tiga jenis aktivitas olahraga yang diatur meliputi kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan olahraga rekreasi.
Adapun Kemenpora membagi tahapan kegiatan pelaksanaan olaharaga menjadi tiga tahapan.
Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan oleh setiap induk cabor individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya yakni melakukan tes PCR bagi seluruh anggota.
Sementara itu, kegiatan olahraga tim masuk dalam tahap kedua.
"Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.
Meskipun demikian, Kemenpora belum menjabarkan secara detail terkait kapan waktu pelaksanaan dari setiap tahapan.
Hal itu dikarenakan waktu pelaksanaan masih terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran virus corona serta kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun tahap kedua mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri.
Dalam tahapan kedua, disebutkan bahwa kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Kompetisi tersebut tentu saja harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton mengingat digelar di tengah pandemi virus corona.